WBP Lapas Permisan Nusakambangan Asal Pakistan Lakukan Sidang PK

    WBP Lapas Permisan Nusakambangan Asal Pakistan Lakukan Sidang PK
    Salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Permisan mengikuti sidang permohonan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Cilacap, Kamis (2/10). Dok Humas Vermis 1908

    NUSAKAMBANGAN - Salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Permisan mengikuti sidang permohonan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Cilacap, Kamis (2/10). 

    Sidang ini disertai dengan pengawalan dari petugas keamanan atau petugas dari Lapas Permisan, dengan ketentuan apabila persidangan telah selesai terpidana tersebut dimasukan kembali ke Lapas. 

    Kasubsi Registrasi Lapas Permisan Suseno Ari Wibowo, menyampaikan bahwa sidang ini berlangsung mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 13.00 WIB dengan pengawalan langsung secara ketat. 

    "Salah satu WBP Lapas Permisan (FA) mengikuti sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) dengan pengawalan dari pihak kepolisian dan petugas Lapas, sekitar pukul 14.00 WIB WBP ini kembali ke Lapas dengan tertib dan aman, " ungkap Suseno. 

    FA merupakan WBP Lapas Permisan yang merupakan Warga Negara Asing dari Pakistan dengan perkara Narkotika Pasal 114 Undang-undang  No. 35 Tahun 2009. FA mengajukan upaya hukum banding atas vonis pidana penjara selama 20 Tahun denda 5 Milyar subsider 1 Tahun.

    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    Lapas Permisan Nusakambangan Kembali Lagi...

    Artikel Berikutnya

    Pembinaan Kepribadian di Lapas Permisan:...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Romo Paulus Kristian Seswantoko: Apresiasi Setinggi-tingginya kepada Polri dan TNI atas Dedikasi Selama Perayaan Natal dan Tahun Baru
    Kompolnas Apresiasi Polri Atas Keberhasilan Operasi Lilin 2024
    Ketua Forum Studi Transportasi Apresiasi Polri Dalam Kelancaran Nataru 2024-2025
    Realisasi Anggaran MA Selama 2024
    Kebijakan-Kebijakan Baru Mahkamah Agung Selama 2024

    Ikuti Kami